Blitar, beritaantara2.online Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan Agenda Rapat Paripurna yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Usulan Bupati bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rabu (7/5/2025).
Rapat Paripurna DPRD ini dibuka oleh Supriadi Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan didampingi Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.
Bupati Blitar Rijanto menyampaikan 8 (delapan) usulan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Blitar, yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Delapan usulan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan desa dan kependudukan.
Adapun daftar Ranperda yang diajukan adalah sebagai berikut: Ranperda tentang Inovasi Daerah; Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2029; Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Ranperda tentang Kerja Sama Daerah; Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2030; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
Seluruh Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, sehingga telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
“Pemerintah Kabupaten Blitar membuka ruang dialog dan masukan yang konstruktif dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan, agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Rijanto.
Dengan dukungan DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan Ranperda yang diajukan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan dampak positif. (Marlin)