.Blitar, beritaantara2.online Pemerintah Kabupaten Blitar tengah mematangkan rencana mutasi jabatan sebagai bagian dari penataan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan bahwa mutasi merupakan langkah yang harus ditempuh, namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Mutasi pasti dilakukan, tapi tidak bisa serta-merta. Ada proses dan perizinan yang harus dilalui, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Rijanto usai rapat paripurna. Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, penataan organisasi melalui mutasi perlu dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, Pemkab Blitar akan mengikuti seluruh tahapan yang diatur oleh pemerintah pusat.
“Semua daerah juga harus melalui prosedur yang sama. Kita tidak bisa langsung menunjuk atau memindah pejabat begitu saja. Semua harus sesuai aturan,” imbuhnya.
Rijanto menambahkan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan keterbukaan pemerintahan yang tengah digencarkan.
“Ini bagian dari proses pembenahan. Mutasi bukan sekadar pergantian posisi, tapi bagian dari peningkatan efektivitas dan respons pelayanan publik,” tandasnya. (marlin)