Kakak Mantan Bupati Blitar Terseret Korupsi Dam Kali Bentak, Jadi Tersangka Kelima

a
0


Blitar.beritaantara2.online Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo kembali bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan Muhammad Mukhlison (MM), anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID),MM merupakan kakak kandung mantan bupati Blitar, Rini Syarifah sebagai tersangka baru pada Senin malam (2/6/2025).

MM, yang akrab disapa Ison, diduga menerima aliran dana dari Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ison berlangsung selama 10 jam di kantor Kejari Kabupaten Blitar. Ia keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 20.00 WIB tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.


“MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka HB. Berdasarkan bukti yang cukup, kami langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023. Kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.


Menurut penyidik, aliran dana kepada Ison terjadi selama masa pelaksanaan proyek hingga selesai. Ia diduga memanfaatkan posisinya di TP2ID untuk turut mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari unsur TP2ID lainnya. Hingga kini, sudah tiga anggota TP2ID yang kami periksa intensif setiap hari,” tegas Gede Willy.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti elektronik. Penelusuran aliran dana serta penyitaan aset terus dilakukan untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara.

Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi, termasuk mantan kepala daerah, pihak kejaksaan menyatakan masih dalam tahap pendalaman. “Setiap tindakan kami nilai berdasarkan bobotnya. Pencekalan belum dilakukan, namun segala kemungkinan tetap terbuka,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum MM, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Bahweni (MB), Direktur CV Cipta Graha Pratama, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, admin CV Cipta Graha Pratama Muhammad Iqbal, dan Hari Budiono, Kabid SDA Dinas PUPR. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu dalam waktu yang berbeda.



Sementara itu, dukungan terhadap langkah Kejari Blitar datang dari berbagai kalangan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kejari Blitar. Ini bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum,”tutupnya. (Marlin)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*