Blitar ,beritaantara2.onlline
Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam menuntaskan kasus korupsi mega proyek Dam Kali Bentak semakin menunjukkan keseriusan. Kali ini, tim penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik HB, pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis penyelamatan keuangan negara, yang dalam kasus ini menderita kerugian hingga Rp5,1 miliar. Tim penyidik turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemasangan plang penyitaan dan penyegelan atas lima bidang tanah serta bangunan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pranama, dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa seluruh proses penyitaan telah melalui tahapan hukum yang sah. “Sore ini kami menyita lima bidang tanah dan bangunan milik tersangka HB. Penyitaan ini merupakan buntut dari kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak,” tegas Willy, Kamis (12/06/2025).
Lebih lanjut, Willy menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan resmi dengan nomor: 116 PenPidsus-TPK-Sita/2025/PN Surabaya.
Daftar Aset yang Disita:
Tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi di Lingkungan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Sawah seluas 1.114 meter persegi di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi, masih di kawasan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
Sawah dengan luas mencapai 3.950 meter persegi yang berada di Kecamatan Sanankulon.
Tanah seluas 1.650 meter persegi yang terletak di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Menurut keterangan Kejari, lima aset tersebut dibeli oleh HB setelah proyek Dam Kali Bentak dilaksanakan. Satu bidang dibeli pada akhir tahun 2023, sementara empat lainnya dibeli selama tahun 2024. Penyidik menduga, seluruh pembelian itu menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi ini ada lima objek, satu dibeli pada Desember 2023, sementara sisanya pada tahun 2024. Semua pembelian itu dilakukan setelah proyek berlangsung, sehingga kuat dugaan dananya berasal dari kelebihan bayar atau mark-up proyek,” papar Willy.
Rangkaian Kasus dan Daftar Tersangka
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar. Para tersangka terdiri dari berbagai pihak, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun rekanan swasta.
Dua tersangka berasal dari kalangan ASN Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yakni HS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR, serta HB selaku Kabid SDA. Selain itu, dua orang dari pihak rekanan proyek juga ikut terseret, yakni MB selaku Direktur CV pelaksana proyek, dan MI yang menjabat sebagai tenaga administrasi.
Tak hanya itu, satu nama lain yang cukup mengejutkan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka: saudara kandung dari mantan Bupati Blitar. Peran yang bersangkutan dalam kasus ini masih dalam pendalaman penyidik, namun keterlibatannya mengindikasikan adanya jejaring kuat yang memuluskan praktik korupsi berjamaah tersebut.
Kasus Dam Kali Bentak sendiri menjadi sorotan publik karena selain nilai proyek yang besar, juga karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah. Kejari Blitar berkomitmen akan terus menelusuri dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan pelacakan aset lainnya yang berkaitan dengan aliran dana korupsi.(marlin)