Blitar - Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar telah mengalokasikan dana sebesar Rp 864 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk pengadaan obat bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Blitar.
Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp 15,2 miliar DBHCHT yang diterima oleh Dinkes Blitar pada tahun ini. Rincian alokasi DBHCHT adalah sebagai berikut:
Rp 12,6 miliar digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui Program Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi warga kurang mampu.
Rp 1,68 miliar diprioritaskan untuk rehabilitasi satu puskesmas dan tiga pustu
Rp 864 juta difokuskan untuk belanja obat, dengan penekanan khusus pada obat jiwa bagi ODGJ.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Blitar, Murdianto, menyatakan pentingnya ketersediaan obat jiwa secara rutin.
“Kalau pasien tidak minum obat secara rutin, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu, kami pastikan stok obat jiwa harus tetap tersedia di puskesmas,” katanya .
Murdianto juga menambahkan bahwa meski anggaran Rp 864 juta masih dirasa terbatas, namun menjadi prioritas utama karena dapat memperbaiki akses dan pelayanan kesehatan mental warga Blitar.
Dengan langkah ini, Dinkes Kabupaten Blitar berharap pelayanan kesehatan mental bagi ODGJ bisa lebih merata dan berkelanjutan. Ketersediaan obat jiwa di fasilitas kesehatan dinilai juga akan berdampak positif terhadap lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan mental masyarakat dengan mengalokasikan hingga Rp 864 juta dari DBHCHT 2025 untuk pengadaan obat ODGJ, sebagai bagian dari anggaran total Rp 15,2 miliar untuk program kesehatan tahun ini.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas minimnya ketersediaan obat jiwa di lapangan.
“Murdianto, menegaskan bahwa pengadaan obat jiwa menjadi salah satu dari tiga prioritas penggunaan DBHCHT yang dikelola pihaknya,” terangnya.
Selain itu, juga dialokasikan untuk membayar premi BPJS bagi masyarakat penerima bantuan iuran daerah (PBID). Serta pembangunan Puskesmas pembantu yang ada di desa.
“ODGJ sangat bergantung pada pengobatan yang rutin dan berkelanjutan. Kami prioritaskan anggaran Rp 864 Juta, agar mereka tidak mengalami kekambuhan karena kekurangan obat,”kata Murdianto, pada Selasa (18/4/2025).
Dinas Kesehatan mengelola total anggaran DBHCHT sebesar Rp 15,2 miliar tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Blitar khususnya.”Imbuhnya.(Adv/kmf/marlin)