Jalan Tikus Masih di Liwati Demi Menghindari Pos Pantau Pajak Bapenda

a
0

Blitar, putrabhayangkara.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Rabu 13//8/2025).

Sayangnya, dalam operasi gabungan tersebut masih saja ditemukan adanya penambang-penambang nakal yang melakukan pelanggaran.

Mulai dari supir yang tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (STP), hingga jalan tikus pun mereka lewati demi menghindari kewajiban membayar pajak kepada negara.

“Temuan di lapangan, ada yang melewati jalan tikus, atau jalan terobosan yang belum terjangkau oleh pos pengawasan. Juga ada beberapa sopir yang tidak membawa STP,” ungkap Zunaidi, salah satu petugas dari Bapenda kepada awak media.

Diketahui, Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Polri.

Rangkaian pengawasan dimulai dari sekitar area tambang Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, dilanjutkan ke Pos Pantau 10 Sub Terminal Kelurahan Kademangan, kemudian ke Pertigaan Indomaret Desa Sumberjati, dan berakhir di Pertigaan barat Kantor Desa Dawuhan.

“Kita berikan surat teguran, beberapa diantaranya ada di titik Kademangan. Salah satunya kita berikan teguran kepada pemilik izin berinisial J dan N,” imbuh Zunaidi.

Sebagai informasi, Pemkab Blitar, melaui Bapenda telah memberlakukan pos pengawasan guna mengoptimalkan PAD lewat pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dalam pelaksanaannya, semua truk yang mengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit wajib membawa surat tanda pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.

STP ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi ke daerah.

Sementara itu, menurut Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, monev gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan tata kelola pajak MBLB yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025.

“Kegiatan ini bertujuan agar tata kelola pajak MBLB berjalan optimal, sekaligus memberikan sosialisasi dan penegakan terhadap wajib pajak,” jelasnya. (Marlin)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*