Blitar, beritaantara2.online Sidang kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kabupaten Blitar yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar kembali menghadirkan fakta-fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Kamis kemarin, majelis hakim secara tegas mengancam akan menetapkan enam saksi kunci sebagai tersangka baru jika bukti keterlibatan mereka terus menguat.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar, didampingi Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto ini semakin menguak peran penting sejumlah pejabat dan tokoh dalam pengaturan proyek yang sarat dengan penyelewengan
Enam saksi yang dihadirkan antara lain mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2ID) Sigit Purnomo Hadi, serta pengarah TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain atau yang akrab disapa Gus Adib.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa keenam saksi tersebut diduga kuat memiliki peran aktif dalam mengatur dan mengkondisikan proyek DAM Kali Bentak, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pembagian fee proyek.
Kuasa Hukum Terdakwa: “Saksi Harusnya Jadi Tersangka”
Hendi Priono, salah satu kuasa hukum terdakwa M. Bahweni, menegaskan bahwa keterlibatan saksi-saksi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa seharusnya tersangka bertambah, sesuai dengan bukti peran dan keterlibatan mereka yang sangat jelas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semua saksi bahkan tidak mengenal kliennya, dan bahwa proyek ini diatur langsung oleh mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono bersama tim TP2ID.
Dari keterangan terdakwa Heri Santoso, terungkap adanya titipan uang fee proyek senilai Rp750 juta yang diduga disalurkan melalui sopir Gus Adib, Fikri Zakky Shabah. Uang itu diklaim diambil menggunakan mobil milik Gus Adib dan diberikan kepada terdakwa M. Muchlison. Namun, yang menarik adalah para saksi kompak mengaku tidak tahu isi uang tersebut dan penyerahannya kepada Gus Ison.
Heri Santoso bahkan menegaskan bahwa mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono mengetahui semua proses ini, terutama saat penentuan pemenang lelang proyek yang dilakukan secara e-purchasing.
Hakim Ernawati Anwar menanyakan langsung mekanisme pembayaran fee proyek sebesar 15 persen kepada mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono. Dicky menjawab bahwa pembayaran tersebut bervariasi dan tidak selalu dilakukan secara berkala. Namun, saat hakim meminta penjelasan lebih detail terkait proyek lain yang mendapat fee serupa, Dicky memilih bungkam dan mengaku tidak tahu.
Pertanyaan kritis hakim ini semakin memperjelas dugaan adanya praktik korupsi sistemik yang melibatkan banyak pihak.
Fakta lain yang mencuat adalah pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tim TP2ID. Diketahui bahwa beberapa anggota TP2ID tidak memenuhi syarat minimal pendidikan Sarjana (S1), padahal ketentuan Perbup mensyaratkan demikian. Hal ini diakui langsung oleh mantan Bupati Rini Syarifah dalam persidangan.
Lebih jauh, posisi Gus Adib sebagai pengarah TP2ID yang seharusnya diisi oleh akademisi, tenaga profesional, praktisi, atau tokoh masyarakat, ternyata justru diisi oleh sosok yang berasal dari unsur tokoh agama. Ini bertentangan dengan Perbup Nomor 56 Tahun 2022 yang menegaskan tidak ada ruang bagi tokoh agama dalam susunan TP2ID karena fungsi tersebut sudah diemban oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah.
Gus Adib berdalih bahwa penunjukan dirinya karena “dituakan”, padahal usianya baru 36 tahun dan pengangkatan itu dilakukan atas permintaan Rini Syarifah.
Laporan Tahunan TP2ID yang Terkesan Minimalis
Ketika hakim menanyakan seberapa sering Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi melaporkan kegiatan dan progres proyek kepada Bupati Rini Syarifah, jawaban yang diterima mengejutkan.
“Setahun sekali, secara lisan,” jawab Sigit singkat.
Jawaban ini memicu keraguan atas transparansi dan efektivitas pengawasan yang dijalankan TP2ID selama ini.
Ketegangan Saat Gus Ison Diduga Lindungi Pihak Terkait
Majelis hakim sempat menunjukkan kemarahan atas sikap terdakwa Gus Ison yang terkesan membela adiknya, mantan Bupati Rini Syarifah, serta Gus Adib, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak mengetahui dan tidak menerima uang fee proyek. Pernyataan ini dianggap bertolak belakang dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.
Sidang kasus korupsi DAM Kali Bentak ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lain dan keterangan saksi tambahan. Publik pun menanti dengan antusias perkembangan proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan transparansi di Kabupaten Blitar.
(Marlin)