BLITAR -beritaantara2.online Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, yang akrab disapa Bagas, memberikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan Kejuaraan Pencak Silat Ngelgok Cup 2025 yang mulai digelar hari ini. Menurut Bagas, kegiatan ini adalah acara ilegal karena tidak memperoleh koordinasi maupun persetujuan resmi dari PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang merupakan satu-satunya pengurus sah di wilayah tersebut.
Kejuaraan Ngelgok Cup 2025 menjadi sorotan setelah beredar flayer resmi yang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Blitar, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan yang paling krusial, logo PSHT. Dalam flayer tersebut, PSHT dicantumkan sebagai panitia pelaksana, padahal organisasi PSHT Cabang Kabupaten Blitar sama sekali tidak pernah menerima permohonan maupun memberikan izin terkait penggunaan nama maupun logo dalam acara tersebut
PSHT Kabupaten Blitar adalah organisasi resmi yang sudah terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu, segala kegiatan yang menggunakan nama dan logo PSHT wajib melalui prosedur resmi, yakni koordinasi dan persetujuan dari kami selaku pengurus sah cabang,” tegas Bagas dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (8/8) di kantor PSHT Kabupaten Blitar.
Sebagai organisasi pencak silat terbesar di Kabupaten Blitar, PSHT telah dikenal luas melalui berbagai program pembinaan olahraga, pengembangan karakter, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Kepemimpinan Bagas yang mulai aktif sejak beberapa tahun terakhir sangat fokus menjaga integritas dan marwah organisasi agar tetap terjaga sesuai aturan hukum dan AD/ART PSHT.
Menurut Bagas, penyelenggaraan kejuaraan tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian citra bagi PSHT di mata masyarakat dan pencak silat nasional. “Penggunaan logo dan nama PSHT tanpa izin adalah pelanggaran serius, baik secara hukum maupun etika organisasi,” katanya.
Yang lebih disayangkan, Bagas menuturkan, kegiatan ilegal ini tetap berjalan dengan mendapat dukungan dan izin dari Pemerintah Kabupaten Blitar dan aparat keamanan setempat. “Kami berharap pihak Pemkab Blitar dan aparat keamanan lebih berhati-hati dan cermat dalam mengecek kelengkapan administrasi sebelum mengeluarkan izin atau dukungan terhadap suatu kegiatan,” imbuhnya.
Bagas mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyampaikan keberatan resmi dan menegaskan bahwa PSHT Cabang Kabupaten Blitar tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut. Namun, penyelenggara tetap melanjutkan acara dengan menggunakan nama besar PSHT.
Dalam menanggapi hal ini, PSHT Kabupaten Blitar berencana mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan penyelenggara kejuaraan kepada aparat penegak hukum. “Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan nama dan atribut organisasi kami tanpa konsekuensi. Laporan resmi akan kami buat untuk menjaga marwah organisasi dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan,” tegas Bagas.
Langkah hukum ini sekaligus sebagai peringatan keras agar tidak ada pihak yang sembarangan menggunakan nama PSHT dalam acara apapun tanpa prosedur yang benar dan izin resmi. “PSHT adalah organisasi besar dengan sejarah panjang dan aturan jelas yang harus dihormati oleh semua pihak, baik internal maupun eksternal,” ujar Bagas.
Di sisi lain, Bagas mengajak seluruh anggota dan masyarakat pencak silat untuk turut serta menjaga nama baik PSHT dengan selalu memastikan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi telah mendapat izin resmi dari pengurus cabang yang sah. “Jangan sampai masyarakat atau atlet pencak silat terjebak dalam kegiatan yang tidak resmi dan merugikan nama baik PSHT,” tambahnya.
“Bersama-sama kita jaga nama baik pencak silat di Blitar, khususnya PSHT, agar tetap menjadi organisasi yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat,” tutup Bagas ,(Ma