Kota Blitar -beritaantara2.online DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna, Senin (11/08/2025) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Dua Raperda tersebut antara lain, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025–2045, serta Raperda pencabutan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017–2037.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dan dihadiri Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba, kepala OPD, serta anggota legislatif.
Mas Ibbin menjelaskan, usulan RTRW telah disesuaikan dengan persetujuan teknis Kementerian ATR/BPN dan RTRW Provinsi Jawa Timur. Substansinya terkait penataan kota secara menyeluruh, mulai dari antisipasi bencana, pengelolaan drainase, pengembangan pusat wisata, hingga perencanaan kawasan strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pihaknya menilai, RTRW sebagai dasar desain Kota Blitar untuk 20 tahun mendatang.
“Memang perlu dinamis untuk mengikuti perkembangan jaman. Ini juga untuk mendukung investasi ke depannya. Targetnya mungkin tidak lama lagi, karena setelah dibahas, selesai, tinggal pandangan akhir dan persetujuan. Setelah itu kami susun RDTR,” jelasnya.
Sementar itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim menekankan bahwa pandangan umum fraksi membahas pentingnya menjaga ruang terbuka hijau, memastikan kesesuaian dengan regulasi provinsi dan pusat, serta mengelola tata kota yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Misalnya, pengaturan kawasan wisata, perdagangan, industri, dan area penunjang lain.
Syahrul menambahkan, pembahasan RTRW harus diselaraskan terlebih dahulu di tingkat pusat bersama Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan pihak terkait, sebelum dibahas antara DPRD dan eksekutif.
“Harapan kami, RDTR berpihak pada masyarakat Kota Blitar, artinya ketika akan buka usaha jadi lebih mudah. Akan menentukan juga titik titik dan zonasi yang dibolehkan untuk dilakukan usaha sesuai zonasi masing-masing,” tandasnya.
Pemerintah Kota Blitar menargetkan penetapan Raperda dilakukan dalam waktu dekat, sebelum kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW. (Marlin/Adv)