Penganiayaan di Kamar Kos, Korban Meninggal Setelah Benturan dan Kekerasan

a
0
Kota Blitar ,beritaantra2.online
Polres Blitar Kota kembali mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang wanita berinisial MTW. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers pada Jumat sore (22/8/2025), membeberkan detail kejadian yang terjadi di sebuah kamar indekos di wilayah kota tersebut.

Menurut AKBP Titus, pelaku bernama MKS sempat ikut mengantarkan jasad korban ke Rumah Sakit Budi Rahayu pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan mobil ambulans. Tindakan ini sempat menimbulkan tanda tanya karena pelaku juga ikut dalam proses evakuasi korban.

Saat berada di rumah sakit, kakak ipar MTW sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada MKS. Pelaku mengaku bahwa korban terjatuh dari lantai kamar kos setelah ditarik olehnya. "MKS mengatakan korban terjatuh ke lantai karena ditarik olehnya," ujar Kapolres.

Namun, pemeriksaan lebih mendalam oleh tim medis dan penyidik mengungkap fakta yang lebih kelam. Hasil visum dan pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Penyebab kematian pun bukan semata-mata karena jatuh, melainkan akibat kekerasan fisik yang dialami korban.

AKBP Titus menjelaskan bahwa pengakuan pelaku hanya sebagian benar, karena ada beberapa fakta yang disembunyikan. "Setelah korban jatuh dan kepala membentur lantai, pelaku mencekik leher korban hingga lemas, lalu menendang leher korban sampai korban kehilangan kesadaran," jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan juga diperkuat dengan hasil otopsi sementara. Tim medis menemukan adanya gumpalan darah di otak korban akibat benturan keras di kepala serta adanya cairan di lambung yang menandakan saluran napas korban tersumbat. Kondisi ini menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari cekcok antara MKS dan MTW. Sebelumnya, keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman keras bersama dan menjalani hubungan intim. Konflik timbul saat permintaan MTW yang ingin menjalin hubungan serius tidak disetujui oleh MKS.

Kapolres menambahkan bahwa hubungan asmara keduanya baru berjalan sekitar tiga bulan. MTW berharap agar hubungan ini bisa berlanjut ke jenjang yang lebih serius. Namun sayangnya, keinginan itu bertepuk sebelah tangan dan memicu perselisihan yang berujung tragedi.

Meski MTW masih memiliki suami sah, sang suami sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba. Sedangkan MKS adalah seorang pegawai perusahaan leasing yang masih lajang. Hubungan mereka yang rumit inilah yang menjadi latar belakang kejadian nahas ini.

Penganiayaan terjadi ketika MTW berusaha meninggalkan kamar indekos setelah kecewa dan marah karena permintaannya tidak dipenuhi. MKS yang tak terima kemudian menarik tubuh korban dengan keras hingga kepala MTW terbentur lantai.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MKS dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Proses hukum terhadap pelaku kini terus berlanjut dengan pendalaman penyidikan dan persiapan berkas perkara.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi, serta pentingnya penanganan konflik dengan cara damai. Polres Blitar Kota berharap masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap tanda-tanda kekerasan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
(Marlin)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*