Kota Blitar ,beritaantara2.online
Satreskoba Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Melalui serangkaian operasi dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk pil koplo atau dikenal juga sebagai pil dobel L, di sejumlah lokasi di Blitar dan Tulungagung.
Operasi besar yang berlangsung sejak akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2025 ini dipimpin langsung oleh AKP Rokhani. Dalam rentang waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu yang siap edar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uli, S.IK, M.Si, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di beberapa titik di Blitar dan Tulungagung. “Kami segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap lima tersangka beserta barang bukti yang cukup banyak,” ujarnya saat konferensi pers pada Jumat sore (22 Agustus 2O25).
Kelima pelaku yang berhasil diamankan antara lain FD alias Oger (26), seorang buruh angkut telur asal Kelurahan Karangsari, Kota Blitar; EP alias Toyek (26) dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri; MKA alias Tolol (28), wiraswasta dari Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar; AB alias Agus alias Kletik (47), tukang parkir dari Tamanan, Tulungagung; serta MJ alias Mbah No (43), kuli bangunan dari Karangrejo, Tulungagung.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip, ribuan pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Lebih lanjut, AKBP Titus menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan dimulai dengan penahanan FD alias Oger pada 21 Juli 2025 di Jalan Wahid Hasyim, Kota Blitar, dengan barang bukti 25,72 gram sabu. Kemudian, EP alias Toyek diamankan pada 5 Agustus di area sungai Kali Bladak, Nglegok, Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.
Tak berhenti di situ, malam harinya petugas berhasil menangkap MKA alias Tolol di Kecamatan Udanawu, Blitar, yang memiliki sejumlah pil dobel L. Pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan AB alias Agus alias Kletik di Tamanan, Tulungagung, pada 6 Agustus.
Pada hari yang sama, polisi juga melakukan penggerebekan di rumah MJ alias Mbah No di Karangrejo, Tulungagung, dan berhasil menemukan hampir 2.100 butir pil dobel L siap edar.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga 16 tahun, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
AKBP Titus menegaskan, Polres Blitar Kota akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Komitmen kami adalah menjaga masa depan anak bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tambah AKBP Titus.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Blitar Kota berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. ( Marlin)