Blitar, beritaantara2.online Kasus penganiayaan yang menewaskan Danang Kurniawan (35), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, terus bergulir. Hingga kini, jumlah tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan brutal tersebut telah bertambah menjadi tiga orang. Polisi baru saja menangkap pelaku ketiga, berinisial EG (20), di Jakarta pada Minggu (17/8/2025).
Penangkapan EG melengkapi dua tersangka sebelumnya, yakni LG (45) dan MS (26), yang lebih dulu diamankan di wilayah Kabupaten Malang. Ketiga pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025), mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang berujung maut ini berawal dari pesta minuman keras di kediaman korban. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, suasana yang awalnya tampak biasa berubah menjadi mencekam setelah salah satu pelaku, LG, merasa tersinggung oleh ucapan korban.
“Pelaku dalam kondisi sadar, namun berada di bawah pengaruh minuman keras. Masalah bermula saat LG tersinggung karena korban menyinggung masa lalunya,” ujar Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan sementara, perselisihan tersebut memicu emosi para pelaku. Ketiganya kemudian secara bergantian menganiaya Danang Kurniawan yang saat itu berada dalam posisi telentang di dalam kamar. Korban dipukul dan ditendang tanpa ampun, bahkan kepalanya terbentur tembok hingga mengeluarkan darah.
Akibat penganiayaan yang berlangsung dalam hitungan menit tersebut, Danang mengalami luka berat dan tak mendapatkan pertolongan medis yang memadai. Ia akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Jumat siang (15/8/2025), sekitar enam jam sebelum tubuhnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara memastikan bahwa korban mengalami sejumlah luka serius. Terdapat memar di bibir, telinga, dan dada akibat hantaman benda tumpul, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka terbuka di bagian telinga. Namun, penyebab utama kematian adalah kekerasan yang mengenai bagian leher korban.
“Dari autopsi, ditemukan bekas kekerasan yang signifikan di leher korban. Itu yang kami yakini sebagai penyebab utama kematian,” jelas AKBP Titus.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya beberapa botol bekas minuman keras yang digunakan dalam pesta, pakaian milik para tersangka, dua unit sepeda motor, serta empat telepon genggam yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap komunikasi antar pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka bukanlah residivis dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Aksi penganiayaan ini diduga murni dipicu oleh kesalahpahaman dan dilakukan secara spontan tanpa ada unsur perencanaan.
“Motifnya adalah sakit hati karena ucapan korban. Tidak ada niatan membunuh sebelumnya. Ini terjadi karena emosi sesaat dalam pengaruh alkohol,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih detail, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus pada pekan depan. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada publik terkait peran masing-masing pelaku dalam insiden tragis tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Blitar dan sekitarnya, serta menjadi pengingat akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu tindakan brutal yang tidak terkontrol. (Marlin)