BLITAR -beritaantara2.online Melalui Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/227/409.1.2/KPTS/2025 tanggal 29 Juli 2025, Pemkab secara resmi menetapkan program Pembebasan Sanksi Administratif atas Pembayaran Piutang Pajak Daerah.
Kebijakan ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat sekaligus strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor perpajakan. Program ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Dalam keputusan tersebut, sanksi administratif berupa denda pajak akan dibebaskan untuk sejumlah jenis pajak daerah, yaitu:
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu - Makanan dan Minuman
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu - Perhotelan
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu - Jasa Parkir
• Pajak Barang dan Jasa Tertentu - Kesenian dan Hiburan
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Program ini berlaku secara terbatas hingga akhir September. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban mereka setelah tanggal 30 September 2025, akan dikenakan kembali denda sebesar 1% per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST, MM, menjelaskan bahwa program ini diberikan kepada dua kategori wajib pajak:
• Untuk wajib pajak PBB-P2, pembebasan denda diberikan atas pajak terutang dari tahun 1994 hingga 2024 yang belum dibayarkan.
• Sedangkan untuk jenis pajak daerah lainnya, pembebasan denda diberikan atas piutang pajak yang belum diselesaikan hingga tahun 2025.
“Program ini rutin kami laksanakan setiap tahun bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar. Selain sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, juga menjadi upaya kami dalam mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak,” ujar Asmaningayu.
Bapenda Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat, khususnya para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, agar segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Dengan membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah serta menikmati layanan publik yang lebih baik di masa mendatang.
“Pembayaran tepat waktu dan tanpa denda tentunya akan meringankan beban masyarakat. Mari manfaatkan momen ini untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda sebelum 30 September 2025,” tambah Asmaningayu.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini juga menjadi cerminan dari komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat. Pemkab berharap, dengan adanya keringanan ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.
Sebagai informasi, seluruh proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung di kantor Bapenda Kabupaten Blitar atau melalui kanal-kanal pembayaran pajak resmi yang telah disediakan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pemkab Blitar atau layanan informasi Bapenda.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Bayar pajak tanpa denda dan turut serta membangun Blitar menjadi lebih baik. (Marlin)