Blitar , beritaantara2.online Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu yang berdekatan. Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya merupakan pencurian kotak amal yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal di TPU tersebut. Mereka menggunakan tang dan palu untuk merusak kunci kotak amal, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp60.000.
Petugas Satreskrim Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk dua parang, tang, palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, gembok rusak, serta uang tunai hasil curian. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus kedua terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, tertangkap basah saat berusaha membongkar kotak amal. Beruntung, warga sekitar berhasil menangkap pelaku saat ia mencoba melarikan diri.
D.H yang merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024, kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, tas kecil warna hitam, jaket hitam, dua palu, obeng, satu unit sepeda motor Honda C70 (Kalong), dan handphone Realme milik pelaku. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terjadi di halaman rumah warga di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkir motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel, namun hanya dalam 20 menit motor tersebut hilang dicuri.
Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil menangkap pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, yang bersembunyi di wilayah Kediri. Dari tangan pelaku disita sepeda motor Honda Beat, STNK, surat finance FIF, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio ungu yang terlibat dalam kasus lain.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku beraksi bersama dua rekannya, yakni Sdr. I (sudah diamankan di Polsek Kromengan) dan Sdr. F yang masih dalam pengejaran polisi. Oceng juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa pada Maret 2025. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi besar kepada masyarakat yang aktif melaporkan kejadian dan membantu pengungkapan kasus-kasus pencurian ini. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan pengamanan swakarsa di desa masing-masing,” ujarnya.
AKP Momon juga menegaskan bahwa Polres Blitar akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Blitar. “Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban lingkungan agar Blitar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” pungkasnya.(marlin)