Blitar, beritaantara2.online Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan dan pembinaan proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.
DC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP Tap-391/M.5.48/Fd 2/09/2025. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa DC gagal melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut, yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH, MH, dijelaskan bahwa setelah surat panggilan resmi dilayangkan, DC dengan itikad baik memenuhi panggilan dan menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka secara kooperatif.
“Setelah pemeriksaan intensif, tersangka DC langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 09/M.5.48/Fd 2/09/2025 tertanggal 18 September 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Blitar,” ungkap Dr. Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus, Gede Willy Pramana, SH., M.Kn., dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, SH, MH.
Pemeriksaan tersangka DC merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023. Proyek ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,1 miliar (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah koma tujuh puluh dua sen).
Kasus ini bukanlah yang pertama, sebab sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan lima orang tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, penyedia jasa proyek, yang ditetapkan tersangka pada 11 Maret 2025.
2. MID, Admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola dana proyek, ditetapkan tersangka pada 14 April 2025.
3. HS, Sekretaris Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang ditetapkan tersangka pada 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang ditetapkan tersangka pada 23 April 2025.
5. MM, Anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, yang ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025.
Dr. Zulkarnaen menegaskan bahwa proses penyidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi aset negara," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Proyek DAM Kali Bentak yang merupakan bagian penting dari infrastruktur daerah, kini menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek publik dapat lebih diawasi dengan ketat dan bebas dari praktik korupsi.
Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara seksama sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar. (Marlin)