BLITAR , beritaantara2.online Praktik pengolahan limbah tanpa izin oleh CV Bumi Indah, sebuah peternakan ayam yang beroperasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut ancaman serius terhadap kesehatan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (20/9/2025), Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak negatif yang timbul akibat kelalaian pengelolaan limbah peternakan. Ia menyebut, limbah kotoran ayam yang tidak dikelola secara benar dapat menimbulkan bau menyengat, mencemari udara, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).
“Jika limbah dibiarkan, pencemaran udara bisa menimbulkan bau menyengat dan meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti ISPA,” ujar Nurhadi.
Selain pencemaran udara, politisi asal Dapil Jawa Timur VI tersebut juga menyoroti potensi bahaya pencemaran air akibat limbah cair dari peternakan. Menurutnya, limbah tersebut dapat mencemari sumur warga, sungai, hingga irigasi pertanian, dan menyebabkan berbagai penyakit seperti diare, infeksi kulit, serta risiko penyebaran bakteri berbahaya.
“Potensi penyebaran bakteri seperti E. coli dan Salmonella sangat besar. Ini bukan hanya mengancam kesehatan individu, tapi juga bisa memicu masalah kesehatan masyarakat secara luas,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peninjauan dan menemukan bahwa CV Bumi Indah terbukti mengelola limbah kotoran ayam tanpa mengantongi izin resmi. KLHK bahkan telah mengeluarkan rekomendasi tegas berupa penutupan sementara operasional peternakan tersebut hingga seluruh perizinan dan standar pengelolaan lingkungan dipenuhi.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Nurhadi meminta agar pemerintah daerah tidak ragu dalam mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak warga untuk hidup sehat harus menjadi prioritas utama.
“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari KLHK. Jangan sampai ada kesan pembiaran. CV Bumi Indah harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar dampak negatif bagi masyarakat dapat diminimalisir,” tegasnya.
Nurhadi juga mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah ternak bukanlah masalah sepele. Ia menilai, dampaknya bisa berlangsung jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, hingga degradasi lingkungan.
“Kondisi lingkungan yang tercemar akan menurunkan produktivitas masyarakat, meningkatkan beban biaya pengobatan, serta merusak ekosistem lokal. Ini tidak boleh dianggap remeh,” ujar anggota DPR yang dikenal vokal dalam isu-isu kesehatan lingkungan ini.
Lebih jauh, Nurhadi menyerukan perlunya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan industri peternakan, khususnya di daerah-daerah dengan konsentrasi peternakan unggas yang tinggi. Ia menegaskan bahwa investasi dan pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat terhadap lingkungan yang sehat.
“Komisi IX DPR RI akan terus memantau kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak menabrak prinsip keberlanjutan. Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan industri, termasuk peternakan,” pungkas Nurhadi.
Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Ke depan, sistem pengawasan terhadap praktik pengelolaan limbah di sektor peternakan juga perlu diperkuat guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.
(Marlin)