Tanpa judul

a
0


Blitar beritaantara2.online Polda Bali diminta menghentikan sementara penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana peggunaan merek tanpa hak sesuai LP No. B/586/VIII/2024/SPKT Polda Bali tertanggal 16 Agustus 2024 pada Unit IV Subdit I Ditreskrimsus. Sebab, proses hukum sengketa merek ‘Polo’ saat ini masih belum berkuatan hukum tetap (inkrah).

Rahmat Santoso dan Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum dari Fong Felix, sebagai pemegang beberapa merek dagang resmi, meminta penyidik Polda Bali dapat menunda proses penyidikan sampai pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 02 Oktober 2025, berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Proses hukum di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berjalan. Kita minta Polda Bali untuk menghentikan sementara penyidikan sampai ada putusan inkracht serta sesuai Surat dari DJKI No HKI.4KI 0608011700 tanggal 22 Oktober 2025, agar tidak terjadi kriminalisasi yang didasari oleh merek yang janggal, ” ujar Rahmat Santoso yang juga menjabat Ketum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Dijelaskan Rahmat, kliennya Fong Felix adalah pemegang beberapa merek resmi. Diantaranya, LOGO ORANG MENUNGGANG KUDA (nomor pendaftar IDM 000099368 untuk kelas 25), RLPCPolo (nomor pendaftar IDM 000274575 untuk kelas 25), RLPCPolo (nomor pendaftar IDM 000646948 untuk kelas 25), NAVYPOLORALPHLAUREN (nomor pendaftar IDM 000031864 untuk kqelas 25), LUKISAN (nomor daftar IDM 000556307 untuk kelas 25) dan NAVIPOLORALPHLAUREN (nomor pendaftar IDM 000636356 untuk kelas 25).

Dijelaskan Rahmat Santoso, akibat dari penyedikan yang dilakukan Polda Bali, puluhan gerai dan outlet Polo Ralph Laueran ditutup. Selain itu, produksi barang yang ada di Tanggerang juga berhenti yang mengakibatkan karyawan dan pengawai terancam PHK.

“Selain belum berkekuatan hukum tetap, kami juga memikirkan nasib para pekerja. Saat ini, saat ini salah satu program Presiden Prabowo adalah membuka lapangan kerja. Kenapa sudah ada lapangan kerja dan bertahun-tahun melakukan produksi tiba-tiba harus ditutup, tanpa dasar hukum yang jelas, ” tandas Rahmat.

Soroti Dasar Hukum Pengembalian Merek yang Sudah Dihapus

Rahmat Santoso juga mengkritisi keputusan pengembalian merek yang sudah dihapus, serta dampaknya bagi pengusaha Indonesia, investor dan pekerja. Diketahui, pada tahun 2001 Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan yang mengakibatkan penghapusan pendaftaran merek tertentu atas nama, Mohindar H.B dengan alasan tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut (ketentuan non-use yang diatur dalam undang-undang merek).

“Ketentuan penghapusan karena non-use, adalah prinsip hukum nasional yang diatur untuk mencegah penimbunan hak dan melindungi pemakai yang produktif,” ujar Rahmat, Selasa (11/11/2025).

“Ada beberapa kejanggalan pokok yang perlu disoroti, bagaimana bisa terjadi kembalinya” hak atas merek yang sudah dihapus?,” tandasnya


Rahmat menegaskan, penghapusan pendaftaran merek seharusnya meniadakan hak pendaftaran yang dipunyai sebelumnya, kecuali ada alasan hukum yang sangat melekat.

“Misalnya, pembatalan putusan penghapusan berdasarkan novum yang kuat. Bila putusan pengadilan belakangan menyatakan kembali hak kepemilikan kepada pihak yang sudah dihapus hak mereknya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pengembalian tersebut,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, ada indikasi putusan melebihi apa yang semula dimohonkan (ultra petita), atau putusan yang menambah objek hak secara substansial. Jika putusan menegaskan hak atas nama/etiket yang berbeda secara substantif dari apa yang pernah dimiliki dan dicatat dalam sertifikat (misalkan nama/etiket tidak sama persis), maka terdapat masalah hukum yang perlu dikaji dan mengharuskan adanya telaah putusan secara lengkap.

“Dampak hidupnya kembali kepemilikan merek yang janggal terhadap kepentingan umum, termasuk klien kami Fong Felix se

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*