DPRD dan Pemkot Blitar Sepakati Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro

a
0

Blitar, beritaantara2.online Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin malam (5/5/2025).

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengungkapkan sebenarnya perda inisiatif legislatif ini sudah rampung. Namun harus menunggu evaluasi dari gubernur, hingga akhirnya selesai pada bulan lalu.

“Kita harapkan, kemudahan di sini izin, bantuan. Karena saat ini perizinan seakan gampang tapi ada rumitnya. Misalnya tes laborat. Semoga nanti ada pendampingan dan pemkot bisa beri bantuan kemudahan,” 

Dalam kesempatan yang sama, anggota rapat paripurna juga menyampaikan pandangan umum atas raperda inisiatif Pemkot Blitar tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Wali kota turut menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi.

Selain membahas Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, rapat juga menindaklanjuti pembahasan satu Raperda lainnya yang masih dalam proses.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., menjelaskan bahwa Raperda tentang usaha mikro merupakan inisiatif DPRD Kota Blitar dan telah disetujui bersama. Sebelumnya, Raperda ini telah melalui tahap pembahasan oleh panitia khusus (pansus) bersama tim dari Pemerintah Kota, yang terdiri dari Bagian Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Disperindag, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar.

“Setelah penetapan, Pemkot akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian, beberapa ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota (Perwali),” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan, beberapa isu penting ikut dibahas, di antaranya kewajiban penyediaan tempat usaha mikro, pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha, bantuan hukum, serta penyederhanaan proses perizinan. (Adv/marlin)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*