Blitar,beritaantara2 - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar tengah menjadi sorotan setelah beredarnya surat tugas bernomor 600.2/149/410.104/2025 terkait kegiatan pendataan kondisi perumahan di wilayah setempat. Penunjukan pihak ketiga dalam kegiatan tersebut diduga melibatkan kerabat pejabat daerah.
Ketua Ormas Ratu Adil, Mohammad Trijanto, menilai proses penunjukan pihak ketiga itu tidak transparan dan berpotensi sarat praktik nepotisme.
“Dugaan nepotisme ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi di pemerintahan daerah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Trijanto, proyek pendataan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik justru dikhawatirkan menjadi sarana bagi kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia juga mendesak Pemerintah Kota Blitar melakukan audit independen terhadap seluruh proses pengadaan dan penunjukan pihak ketiga.
“Ini bukan soal menyerang pejabat, tapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan demokratis,” katanya.
Trijanto menambahkan, praktik serupa dapat menimbulkan preseden buruk bila dibiarkan. “Racun nepotisme harus disingkirkan sebelum merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Blitar Syuqul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Hakim Sisworo, menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dilakukan sesuai ketentuan.
“Pendataan kondisi rumah dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung kepada pihak ketiga. Surat tugas yang diterbitkan merupakan dasar hukum agar petugas di lapangan memiliki tanggung jawab yang jelas,” kata Hakim.
Ia membantah adanya unsur kepentingan pribadi maupun hubungan kekeluargaan dalam kegiatan tersebut. “Pemkot Blitar berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami siap memberikan klarifikasi bila ada hal yang dianggap kurang tepat,” ujarnya.
Hakim menambahkan, Pemkot Blitar akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga agar seluruh kegiatan tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Semua dilakukan untuk kepentingan publik, bukan individu,” kata dia menutup pernyataan.(marlin)