Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp2 Miliar

a
0

Blitar, Beritaanatara2.online – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 1,29 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di bidang cukai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di halaman kantor Bea Cukai Blitar, disaksikan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian dilanjutkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Kepala KPPBC Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Pemusnahan barang hasil penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta bentuk transparansi kepada publik,” ujar Nurtjahjo dalam keterangan pers.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,78 miliar, dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp1,26 miliar  jika rokok ilegal itu beredar di pasaran.

Hingga September 2025, Bea Cukai Blitar mencatat 135 kali penindakan** terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1,94 juta batang rokok ilegal dan 608 liter minuman beralkohol tanpa izin edar. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2,98 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp2,02 miliar.

“Selain menyelamatkan penerimaan negara, langkah ini juga penting untuk melindungi industri rokok resmi agar tidak kalah bersaing dengan produk ilegal,” tambah Nurtjahjo.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Bea Cukai Blitar mencatat 179 penindakan, dengan hasil lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal** dan 2.486 liter minuman beralkohol ilegal, serta potensi kerugian negara mencapai Rp3,43 miliar.

Selain melakukan pengawasan, Bea Cukai Blitar juga berperan besar dalam penghimpunan penerimaan negara. Pada 2024, instansi ini berhasil melampaui target penerimaan dengan capaian Rp987,48 miliar atau 100,75% dari target yang ditetapkan.

Sementara pada 2025, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp844,99 miliar. Hingga akhir September, realisasi penerimaan telah mencapai Rp589,39 miliar atau 69,75% dari target. Sebagian besar penerimaan berasal dari cukai hasil tembakau, yang menyumbang Rp575,85 miliar atau 97,7% dari total penerimaan.

Nurtjahjo menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan lewat penindakan, tetapi juga melalui edukasi publik. Bea Cukai Blitar secara rutin menggelar sosialisasi melalui media sosial, penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat, serta talk show di radio.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan partisipatif, Bea Cukai Blitar membuka saluran pengaduan masyarakat bagi siapa pun yang mengetahui aktivitas produksi atau peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah wujud kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Nurtjahjo Budidananto.(marlin)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*