Blitar Kota beritaantara2.online - Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, yang digunakan untuk membiayai premi BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menjelaskan bahwa dari total dana DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp15,2 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Sebagian besar dana kami fokuskan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa warga yang masuk kategori PBID. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakat yang belum memiliki asuransi mandiri,” ujar dr. Christine, Kamis (6/11/2025).
Selain membiayai iuran BPJS Kesehatan, sebagian dana DBHCHT juga dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan dan pengadaan obat-obatan di berbagai puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu). Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Dengan dukungan dana cukai, kami berupaya meningkatkan mutu layanan di puskesmas, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun ketersediaan obat. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan merata,” tambahnya.
Pemanfaatan DBHCHT di sektor kesehatan menjadi bukti nyata sinergi antara pengelolaan dana cukai dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan dana tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. (Adv/marlin