Rp1,68 Miliar Dana Cukai Digelontorkan untuk Rehabilitasi Puskesmas di Kabupaten Blitar

a
0

Blitar —beritaantara2.online Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan Rp1,68 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 untuk merehabilitasi sejumlah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang kondisinya sudah tidak layak.

Langkah ini menjadi bagian dari pemanfaatan total DBHCHT sebesar Rp15,2 miliar yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar tahun ini. Program rehabilitasi tersebut difokuskan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, mengatakan bahwa perbaikan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang sudah mengalami kerusakan dan tidak lagi representatif untuk kegiatan pelayanan medis.

“Beberapa bangunan memang sudah tidak layak dan terkesan kumuh. Rehabilitasi ini penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa berlangsung optimal,” ujarnya, Kamis (6/11/2025)

Adapun fasilitas yang masuk dalam program perbaikan meliputi Pustu Tumpakkepuh di Kecamatan Bakung, Pustu Midodaren di Kecamatan Kademangan, Pustu Kaulon di Kecamatan Sutojayan, serta Puskesmas Suruhwadang di Kecamatan Kademangan.

Christine menambahkan, kondisi fisik gedung yang baik sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan promotif, preventif, dan kuratif. Melalui pemanfaatan dana cukai ini, Dinkes Blitar berharap kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah semakin meningkat.

“Dengan lingkungan yang bersih dan bangunan yang layak, tenaga medis juga bisa bekerja lebih nyaman dalam memberikan pelayanan,” imbuhnya. (Adv/marlin

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*